Kali ini AkoMSentani mau membagikan kepada mereka yang belum
tahu, apa itu Creative Commons, sebenarnya Informasi ini sudah sangat lama
skali, cuma teringat dengan satu Dokumentasi yang dulu sa dapat dari seorang
TEMAN. Dan kesempatan kali ini, Sa membagikan Informasi ini.
Creative Commons, didirikan oleh profesor hukum dari
Universitas Stanford, Lawrence Lessig, bersama dengan rekan-rekannya dari
Institut Teknologi Massachusetts, Universitas Harvard, Universitas Duke, dan
Universitas Villanova pada tahun 2001. Dengan Creative Commons, Profesor Lessig
menyediakan set lisensi hak cipta gratis untuk digunakan oleh publik. Seorang
pencipta yang bersedia untuk melepaskan karyanya di bawah lisensi Creative
Commons (CC).
Sebenarnya Creative Commons (CC) adalah sebuah perjanjian
lisensi, yang dapat membuat pencipta memberikan hak penyebaran yang lebih luas
kepada masyarakat, tanpa kehilangan hak ciptanya. Esensinya adalah penyebaran,
bukan soal gratisan. Karena ingin disebarkan lebih luas, maka penggunaan karya
digratiskan menjadi akibat yang alami.
CC tidak melindungi hak cipta apapun,
karena sifatnya yang merupakan perjanjian lisensi, bukan lisensi itu sendiri. Jika
ada pelanggaran hak cipta, maka akan dikembalikan untuk diproses sesuai dengan
Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Link terkait:
Audio Library no copyright
Hmmmm,, Best,,, Audio Library no copyright,
Creative Commons
https://creativecommons.org/
Audio Library no copyright
Hmmmm,, Best,,, Audio Library no copyright,
Creative Commons
https://creativecommons.org/
By AkoM
0 Comments