Cryptocurrency atau Mata Uang kripto

Cryptocurrency atau Mata Uang kripto

(sources: unplash.com)
Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.  Singkatnya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 

Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Saat Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.  Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.


Bitcoin pertama kali muncul pada tahun 2009 oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Pada bulan November 2019, terdapat lebih dari 18 juta bitcoin yang diperdagangkan dengan total nilai pemasaran (market value) mencapai sekitar US$ 146 Miliar. Hingga saat ini, sekitar 68% cryptocurrency merupakan jenis bitcoin.. Mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' artinya teknologi peer-to-peer untuk beroperasi, tanpa otoritas pusat atau bank sentral. Bitcoin merupakan sumber-terbuka; rancangannya bersifat umum, tidak ada seorang pun yang menjadi pemilik dan mengendalikan Bitcoin dan semua orang dapat mengambil bagian, Di kutip di laman web bitcoin


Mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 


Berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal.


Sehingga di simpulkan Cryptocurrency adalah aset digital yang berupa mata uang digital sebagai transaksi jual beli produk atau jasa melalui perangkat komputer berbasis jaringan internet. Dan fungsi dari cryptocurrency adalah untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli secara online, melakukan penambangan, dan sebagai sarana untuk investasi.


Fungsi Mata Uang Digital:

1. Melakukan Investasi

2. Membeli Barang atau Jasa

3. Mining (Pertambangan)


Cara Kerja Cryptocurrency

1.Kegiatan transaksi

2.Cara menentukan nilai mata uang


1.Kelebihan dan Kekurangan 

  • Bersifat universal
  • Transparan
  • Memiliki kontrol atas pribadi
  • Cepat dan akurat

2. Kekurangan

  • Belum mendapat perizinan secara penuh
  • Membuka celah keamanan
  • Sistem password

Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:  Bitcoin, Ethereum, Binance coin, Cardano, Degocoin, Litecoin.


Perkembangan teknologi sangat cepat, jika kita ketinggalan informasi, maka kita adalah orang yang paling terkebelakang, tetapi jangan merasa sedih, karena banyak informasi bertebaran di internet, tergantung dari kita saja. Oke. 

Terimakasih


Reactions

Post a Comment

0 Comments