TrustPositif dari KomInfo

TrustPositif dari KomInfo

(source: trustpositif.kominfo.go.id)

 Dalam rangka penggunaan internet sehat dan aman, Ditjen Aplikasi Informatika secara rutin meningkatkan kualitas penyaringan konten negatif menggunakan aplikasi TRUST+Positif. Dalam melakukan penyaringan, Ditjen Aptika berkoordinasi dengan penyedia jasa internet (ISP).

Sampai dengan akhir tahun 2012, telah terdaftar 799.962 situs terkait pornografi, 4840 situs dari aduan masyarakat, 32.432 situs open-proxy/redirector dari sumber internasional, serta 818 situs dari kajian internal tim TRUST+Positif.

Internet positif adalah salah satu cara pemerintah untuk mencegah kita untuk mengakses beberapa situs yang dianggap mengandung pornografi dan SARA. Jika ada yang berupaya untuk mengakses situs berbahaya seperti itu, akan dialihkan ke situs internet positif. Bayangkan saja bahwa internet positif adalah sebuah tembok penghalang.

Hal ini berlaku untuk siapa saja yang menggunakan internet di Indonesia menggunakan aplikasi browser via smartphone maupun PC.

Trust Positif tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait hoax. Aplikasi itu dapat diakses melalui url:  https://trustpositif.kominfo.go.id Aplikasi ini berisi ketersediaan pencarian data, aduan konten (isi), dan beberapa fasilitas lain, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan melalui aplikasi itu.

Aplikasi berikutnya adalah ‘Aduan Konten’ yang dapat diakses melalui url: https://aduankonten.id "Setiap masyarakat boleh melakukan aduan dengan memberikan informasi data diri pelapor melalui alamat email, alamat pelapor, keterangan organisasi atau pribadi agar petugas penerima aduan juga memiliki data lengkap," ujarnya.

Situs tersebut merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Terkait hal ini, Dinas Kominfo  tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu pada pasal 27, 28, dan 29.

Sehingga yang menjadi pedoman pemerintah adalah UU ITE. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan pasal 27, 28, dan 29 dalam UU ITE tersebut akan dikenai sanksi yang telah direvisi, dari awalnya kurungan 6 tahun menjadi 4 tahun, denda yang awalnya Rp. 1 miliar menjadi Rp. 750 juta, seperti tercantum dalam pasal 45 ayat (3).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai TRUST+Positif dan melakukan pencarian terhadap data domain maupun URL yang telah terdaftar dalam database TRUST+Positif dapat melalui situs resmi TRUST+Positif   https://trustpositif.kominfo.go.id

Dari berbagai SUMBER

Reactions

Post a Comment

0 Comments