Revisi
UU pada tanggal 27 Oktober 2016 Dan mulai berlaku 28/November 2016
1. Untuk
menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan endistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada
ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan
penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan
bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan
bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan
ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman
pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau
denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman
pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakuti-
nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi
paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah
ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara
intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan
penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum
yang sah.
4. Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan
ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan
dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan
Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan
penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri
setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan
Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan
membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi
informasi;
b. Kewenangan
meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana
teknologi informasi.
6. Menambahkan
ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk
dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak
relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan
berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat
peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan
akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan
kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah
wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang;
b.
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan
c. kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Note :
UU ITE tersebut bisa di baca lebih
detailnya di alamat ini:

Social Media