Registrasi Kartu Telepon ALL Operator

Registrasi Kartu Telepon ALL Operator

Setelah Pemerintah memberlakukan Registrasi Kartu SIM, maka semua Pengguna Kartu Telepon,Harus mendaftar.  Mendaftar Ulang, karena di Dasari oleh Keputusan Menteri Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi masing-masing perusahaan dan tinggal Klik Tautan tsb.

1.  Registrasi kartu Telkomsel

2. Registrasi kartu Indosat

3. Registrasi kartu XL

4. Registrasi kartu Tri

5. Registrasi kartu Smartfren


Sekian







Reactions

Post a Comment

0 Comments