Setelah Pemerintah memberlakukan Registrasi Kartu SIM, maka semua Pengguna Kartu Telepon,Harus mendaftar. Mendaftar Ulang, karena di Dasari oleh Keputusan Menteri Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
1. Registrasi kartu Telkomsel
2. Registrasi kartu Indosat
3. Registrasi kartu XL
4. Registrasi kartu Tri
5. Registrasi kartu Smartfren
Sekian
0 Comments